Inovasi Lopo UMKM
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang

1. Ruang promosi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memasarkan produknya secara langsung melalui Lopo UMKM yang terletak di area Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Kupang dan secara online melalui Layanan Online Satu Pintu KPP Pratama Kupang; 2. Grup Whatsapp sebagai wadah komunikasi bagi para pelaku UMKM Binaan KPP Pratama Kupang; 3. Edukasi dan konsultasi melalui grup Whatsapp Lopo UMKM KPP Pratama Kupang; 4. Kegiatan pengawasan, sharing, dan koordinasi terkait kegiatan-kegiatan bermanfaat bagi pelaku UMKM secara berkelanjutan; 5. Konten promosi UMKM melalui media sosial KPP Pratama Kupang (bagi UMKM terpilih).

Restitusi Dengan Pengembalian Pendahuluan Bagi WP Dengan Persyaratan Tertentu (Pasal 17D KUP)
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang

Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP); Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan atau Tidak Terdapat Kelebihan Pembayaran Pajak.

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang Atas Kesalahan Pemotongan Atau Pemungutan Pajak Terhadap Subjek Pajak Luar Negeri Yang Memiliki Bentuk Usaha Tetap Di Indonesia
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang

SKPLB atau Surat Pemberitahuan Penolakan Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (dalam hal laporan hasil penelitian tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang).

Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilan Usaha
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang

Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta; atau Surat Keputusan Penolakan Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak.