Surat Kepala KPP Pratama Kupang tentang Rapor Monitoring dan Evaluasi Pembayaran Pajak Desa per Kabupaten
1. Ruang promosi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memasarkan produknya secara langsung melalui Lopo UMKM yang terletak di area Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Kupang dan secara online melalui Layanan Online Satu Pintu KPP Pratama Kupang; 2. Grup Whatsapp sebagai wadah komunikasi bagi para pelaku UMKM Binaan KPP Pratama Kupang; 3. Edukasi dan konsultasi melalui grup Whatsapp Lopo UMKM KPP Pratama Kupang; 4. Kegiatan pengawasan, sharing, dan koordinasi terkait kegiatan-kegiatan bermanfaat bagi pelaku UMKM secara berkelanjutan; 5. Konten promosi UMKM melalui media sosial KPP Pratama Kupang (bagi UMKM terpilih).
Pengiriman informasi utang pajak kepada Wajib Pajak melalui aplikasi WhatsApp
Layanan informasi terkait perpajakan, konsultasi aplikasi dan informasi lainnya
Surat Izin Pembubuhan Cap Bukti Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai
Keputusan Persetujuan/Penolakan Perubahan Metode Pembukuan.
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP); Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan atau Tidak Terdapat Kelebihan Pembayaran Pajak.
SKPLB atau Surat Pemberitahuan Penolakan Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (dalam hal laporan hasil penelitian tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang).
Surat Pencabutan Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital.
Surat Keterangan Fiskal; Surat Penolakan Surat Keterangan Fiskal.
Surat Keterangan Bebas/Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas.
Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif; atau Surat Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif.
Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta; atau Surat Keputusan Penolakan Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak.
Bukti Penerimaan Surat (BPS); Surat Pemberitahuan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25.