Permohonan Izin Pembubuhan Sendiri Cap Lunas Bea Meterai

  1. Formulir permohonan izin pembubuhan sendiri cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai;
  2. daftar cek dan/atau bilyet giro yang akan dilakukan pembubuhan sendiri cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai;
  3. data identitas pejabat Bank Penyedia yang ditunjuk untuk melaksanakan pembubuhan sendiri cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai;
  4. SSP/bukti pembayaran atas pelunasan selisih kurang Bea Meterai yang telah mendapatkan NTPN.

  1. Bank Penyedia Cek dan/atau Bilyet Giro dapat membubuhkan sendiri cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai dalam hal:
  2. a. pelunasan selisih kurang Bea Meterai dilakukan oleh Bank Penyedia; dan
  3. b. Bank Penyedia telah mendapatkan izin pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai.
  4. Untuk mendapatkan izin pembubuhan sendiri cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai, Bank Penyedia harus mengajukan permohonan izin pembubuhan sendiri cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai ke KPP tempat Bank Penyedia diadministrasikan.
  5. Dalam hal persyaratan dan ketentuan sudah terpenuhi, Kepala KPP menerbitkan surat izin pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai.
  6. Dalam hal Bank Penyedia telah mendapatkan izin pembubuhan sendiri cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai pejabat Bank Penyedia membubuhkan:
  7. a. cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai pada sisi muka cek dan/atau bilyet giro (Format : Lampiran huruf C PER-11/PJ/2021); dan
  8. b. tanda tangan, nama terang, dan cap Bank Penyedia pada sisi belakang cek dan/atau bilyet giro.
  9. Formulir : Lampiran huruf A PER-11/PJ/2021

Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pembubuhan Cap Bukti Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai

Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Izin Pembubuhan Sendiri Cap Lunas Bea Meterai"