1. Nomor Pokok Wajib Pajak 2. Surat Keterangan Terdaftar
1. Nomor Pokok Wajib Pajak 2. Surat Keterangan Terdaftar 3. Electronic Filling Identification Number (EFIN)
1. Nomor Pokok Wajib Pajak 2. Surat Keterangan Terdaftar
1. Nomor Pokok Wajib Pajak 2. Surat Keterangan Terdaftar 3. Electronic Filling Identification Number (EFIN)
1. Nomor Pokok Wajib Pajak 2. Surat Keterangan Terdaftar
1. Nomor Pokok Wajib Pajak 2. Surat Keterangan Terdaftar 3. Electronic Filling Identification Number (EFIN)
1. Nomor Pokok Wajib Pajak 2. Surat Keterangan Terdaftar
1. Nomor Pokok Wajib Pajak 2. Surat Keterangan Terdaftar 3. EFIN (Electronic Filing Identification Number
1. Nomor Pokok Wajib Pajak 2. Surat Keterangan Terdaftar
1. Nomor Pokok Wajib Pajak 2. Surat Keterangan Terdaftar 3. EFIN (Electronic Filing Identification Number)
Surat Kepala KPP Pratama Kupang tentang Rapor Monitoring dan Evaluasi Pembayaran Pajak Desa per Kabupaten
1. Ruang promosi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memasarkan produknya secara langsung melalui Lopo UMKM yang terletak di area Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Kupang dan secara online melalui Layanan Online Satu Pintu KPP Pratama Kupang; 2. Grup Whatsapp sebagai wadah komunikasi bagi para pelaku UMKM Binaan KPP Pratama Kupang; 3. Edukasi dan konsultasi melalui grup Whatsapp Lopo UMKM KPP Pratama Kupang; 4. Kegiatan pengawasan, sharing, dan koordinasi terkait kegiatan-kegiatan bermanfaat bagi pelaku UMKM secara berkelanjutan; 5. Konten promosi UMKM melalui media sosial KPP Pratama Kupang (bagi UMKM terpilih).
Pengiriman informasi utang pajak kepada Wajib Pajak melalui aplikasi WhatsApp
Layanan informasi terkait perpajakan, konsultasi aplikasi dan informasi lainnya
Surat Izin Pembubuhan Cap Bukti Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai
Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan fasilitas dibebaskan dari PPh atas penghasilan dari dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan bagi Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. KPP menerbitkan produk hukum berupa Surat Keterangan Bebas PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
Tempat Parkir khusus wajib pajak berkebutuhan khusus (difabel)
Semua pelayanan dapat dilakukan dengan prosedur tatap muka kecuali: a. Pendaftaran NPWP; b. Pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang sudah wajibe-filing; c. Surat Keterangan Fiskal (SKF), Surat Keterangan Bebas (SKB); d. Surat Keterangan Penerbitan Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan (Validasi SSP PPhTB); e. Aktivasi dan lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN);