Inovasi Lopo UMKM
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang

1. Ruang promosi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memasarkan produknya secara langsung melalui Lopo UMKM yang terletak di area Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Kupang dan secara online melalui Layanan Online Satu Pintu KPP Pratama Kupang; 2. Grup Whatsapp sebagai wadah komunikasi bagi para pelaku UMKM Binaan KPP Pratama Kupang; 3. Edukasi dan konsultasi melalui grup Whatsapp Lopo UMKM KPP Pratama Kupang; 4. Kegiatan pengawasan, sharing, dan koordinasi terkait kegiatan-kegiatan bermanfaat bagi pelaku UMKM secara berkelanjutan; 5. Konten promosi UMKM melalui media sosial KPP Pratama Kupang (bagi UMKM terpilih).

Permohonan Surat Keterangan Bebas Pph Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Bagi Wajib Pajak Yang Usaha Pokoknya Melakukan Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/ Atau Bangunan
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mataram Timur

Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan fasilitas dibebaskan dari PPh atas penghasilan dari dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan bagi Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. KPP menerbitkan produk hukum berupa Surat Keterangan Bebas PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Standar Pelayanan Tatap Muka Wajib Pajak Dalam Masa New Normal
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mataram Timur

Semua pelayanan dapat dilakukan dengan prosedur tatap muka kecuali: a. Pendaftaran NPWP; b. Pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang sudah wajibe-filing; c. Surat Keterangan Fiskal (SKF), Surat Keterangan Bebas (SKB); d. Surat Keterangan Penerbitan Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan (Validasi SSP PPhTB); e. Aktivasi dan lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN);