Pengembalian Kelebihan Pembayaran PBB karena Putusan yang menyebabkan lebih bayar

  1. Berdasarkan keputusan/putusan

  1. Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB, dalam hal diterbitkannya Keputusan atau putusan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran PBB: 1. Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali? 2. Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang PBB? 3. Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Undang-Undang PBB? 4. Surat Keputusan Pembetulan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang KUP? 5. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP? 6. Surat Keputusan Pengurangan Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP atau 7. Surat Keputusan Pengurangan Surat Tagihan Pajak PBB atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP.
  2. Cara Pengajuan: Wajib Pajak (berdasarkan keputusan/putusan) menyampaikan nomor rekening ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkannya keputusan, atau dalam hal putusan banding dan Peninjauan Kembali sejak diterima oleh unit DJP yang berwenang menangani.

Tidak dipungut biaya

Penghitungan Lebih Bayar

(0371) 626393

 kpp.913@pajak.go.id

 087701682619 *khusus chat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store