Permohonon Pembetulan Surat Tagihan Pajak (Pasal 16 UU KUP)
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar

1. Pengembalian Permohonan Pembetulan paling lama 5 hari kerja setelah tanggal diterimanya surat Permohonan di KPP terdaftar; 2. Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima.

Surat Keterangan Bebas PPnBM atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Ambulan, Kendaraan Jenazah, Kendaraan Pemadam Kebakaran, Kendaraan Tahanan, dan Kendaraan Angkutan Umum
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar

1. Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam hal permohonan dikabulkan sebagian atau seluruhnya; atau 2. Surat penolakan, dalam hal permohonan tidak dikabulkan dengan disertai alasan penolakan.

SKB Pajak Pertambahan Nilai tau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar

Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam hal permohonan dikabulkan sebagian atau seluruhnya (Lampiran PMK-162/PMK.03/2014); atau2. Surat penolakan, dalam hal permohonan tidak dikabulkan dengan disertai alasan penolakan. Pengaduan Pelayanan

Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah (perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia)
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar

1. Surat Keputusan Penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu (Lampiran huruf B PMK39/PMK.03/2018); dan 2. Surat Pemberitahuan Penolakan Penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu. (Lampiran huruf C PMK-39/PMK.03/2018).

Pengembalian Pendahuluan bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar

1. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP); 2. Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan atau Tidak Terdapat Kelebihan Pembayaran Pajak.

Pengembalian Kelebihan Pembayaran PBB
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar

1. Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKP PBB) apabila jumlah PBB yang dibayar ternyata lebih besar dari jumlah PBB terutang; 2. Surat Pemberitahuan (SPb) apabila jumlah PBB yang dibayar sama dengan jumlah PBB terutang; 3. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB) apabila jumlah PBB yang dibayar ternyata kurang dari jumlah PBB terutang.