Paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat permohonan pembatalan surat pemberitahuan pajak terutang, surat ketetapan pajak PBB, atau surat tagihan pajak PBB yang tidak benar diterima
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak PBB, atau Surat Tagihan Pajak PBB yang Tidak Benar
(0371) 626393
kpp.913@pajak.go.id
087701682619 *khusus chat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store