Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak PBB, Atau Surat Tagihan Pajak PBB Yang Tidak Benar

  1. Surat permohonan pembatalan surat pemberitahuan pajak terutang, surat ketetapan pajak PBB, atau surat tagihan pajak PBB yang tidak benar dengan ketentuan sebagai berikut:
  2. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT, SKP PBB, atau STP PBB
  3. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
  4. Mencantumkan alasan permohonan
  5. Dilampiri asli SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang dimohonkan pembatalan
  6. Ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrian Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan surat permohonan pembatalan surat pemberitahuan pajak terutang, surat ketetapan pajak PBB, atau surat tagihan pajak PBB yang tidak benar Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen serta memastikan Wajib Pajak mengajukan permohonan secara langsung disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, berkas akan dikembalikan kepada Wajib Pajak dan Wajib Pajak bisa melengkapi kekurangan berkas tersebut sesuai informasi petugas Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak mendapatkan LPAD dan BPS yang disampaikan oleh petugas Proses Selesai

Paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat permohonan pembatalan surat pemberitahuan pajak terutang, surat ketetapan pajak PBB, atau surat tagihan pajak PBB yang tidak benar diterima

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak PBB, atau Surat Tagihan Pajak PBB yang Tidak Benar

(0371) 626393

 kpp.913@pajak.go.id

 087701682619 *khusus chat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak PBB, Atau Surat Tagihan Pajak PBB Yang Tidak Benar"