Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang Atas Kesalahan Pemotongan atau Pemungutan Pajak terhadap Subjek Pajak Luar Negeri yang Memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia

  1. 1. Surat permohonan, 2. Asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak, 3. Penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang, 4. Alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, 5. Surat permohonan dari Subjek Pajak Luar Negeri, 6. Surat kuasa dari Subjek Pajak Luar Negeri yang dipotong atau dipungut kepada Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan, dan 7. Surat pernyataan Subjek Pajak Luar Negeri bahwa pajak yang dimintakan pengembalian belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang di luar negeri dan/atau belum dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan penghasilan kena pajak di luar negeri.
  2. Dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak terhadap Subjek Pajak Luar Negeri yang tidak memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia dan tidak dapat ditemukan dan pihak yang dipotong atau dipungut merupakan Subjek Pajak Luar Negeri yang tidak memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia: 1. Surat permohonan, 2. Asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak, 3. Penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang, 4. Alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, dan Surat pernyataan Subjek Pajak Luar Negeri bahwa pajak yang dimintakan pengembalian belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang di luar negeri dan/atau belum dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan penghasilan kena pajak di luar negeri.

  1. Pihak yang mengajukan permohonan: Dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak terhadap Subjek Pajak Luar Negeri yang tidak memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia, pajak yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh Subjek Pajak Luar Negeri tersebut melalui Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan dengan mengajukan permohonan. Dalam hal Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan tidak dapat ditemukan yang disebabkan antara lain karena pembubaran usaha, permohonan diajukan secara langsung oleh pihak yang dipotong atau dipungut. Cara pengajuan: Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian: 1. Secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan terdaftar, 2. Pos dengan bukti pengiriman surat, atau 3. Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

SKPLB atau Surat Pemberitahuan Penolakan Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (dalam hal laporan hasil penelitian tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang).

(0371) 626393

 kpp.913@pajak.go.id

 087701682619 *khusus chat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang Atas Kesalahan Pemotongan atau Pemungutan Pajak terhadap Subjek Pajak Luar Negeri yang Memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia"