Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan

  1. Surat permohonan yang telah diisi secara lengkap;
  2. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT, SKP PBB, atau STP PBB;
  3. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan besarnya persentase Pengurangan PBB yang dimohonkan dengan disertai alasan yang jelas;
  4. ditandatangani oleh Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak, dan dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak, permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  5. tidak memiliki tunggakan PBB atas Objek Pajak yang dimohonkan Pengurangan PBB, kecuali dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
  6. dalam hal Pengurangan PBB karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak s, permohonan Pengurangan PBB juga harus dilampiri dengan 1. fotokopi laporan keuangan yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh sebelum tahun pengajuan permohonan Pengurangan PBB, untuk Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan; atau 2. fotokopi dokumen pencatatan yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh sebelum tahun pengajuan permohonan Pengurangan PBB, untuk Wajib Pajak yang melakukan pencatatan; atau fotokopi dokumen pendukung yang menyatakan Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas pada tahun sebelum tahun pengajuan permohonan Pengurangan PBB.
  7. dalam hal Pengurangan PBB terhadap Objek Pajak yang terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, permohonan Pengurangan PBB juga harus dilampiri dengan: 1. surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa; 2. surat keterangan dari instansi terkait sebagai bukti pendukung yang menyatakan bahwa Objek Pajak 3. terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrian. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Formulir Permohonan Penurangan Pajak Bumi dan Bangunan, beserta seluruh dokumen yang disyaratkan Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen dan menyerahkan kembali Formulir Permohonan beserta seluruh dokumen lainnya kepada Wajib Pajak. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak mendapatkan LPAD dan BPS yang disampaikan oleh petugas. Wajib Pajak menerima dokumen penyelesaian permohonan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk diproses Dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sejak permohonan diterima lengkap, Surat Persetujuan atau Penolakan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan akan dikirim kepada Wajib Pajak Proses selesai.

Paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal surat permohonan Pengurangan PBB

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan

(0371) 626393

 kpp.913@pajak.go.id 

 087701682619 *khusus chat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store