Paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam hal permohonan dikabulkan sebagian atau seluruhnya (Lampiran PMK-162/PMK.03/2014); atau2. Surat penolakan, dalam hal permohonan tidak dikabulkan dengan disertai alasan penolakan. Pengaduan Pelayanan
(0371) 626393
kpp.913@pajak.go.id
087701682619 *khusus chat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store