Pengembalian Kelebihan Pembayaran PBB

  1. Surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak PBB tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan besarnya pengembalian yang dimohon disertai alasan yang jelas
  2. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Tagihan Pajak PBB (STP PBB), atau S KP PBB, dan bukti pembayaran PBB yang sah.

  1. Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB, dalam hal: 1. PBB yang dibayar ternyata lebih besar dari yang seharusnya terutang, atau 2. dilakukan pembayaran PBB yang tidak seharusnya terutang. Pihak Yang Mengajukan Permohonan: Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Cara Pengajuan: Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak PBB ke KPP Pratama tempat objek pajak terdaftar. Syarat/ Kriteria Pengajuan Permohonan: 1. Surat Permohonan harus ditandatangani oleh Wajib Pajak. 2. Dalam hal ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak berlaku ketentuan sebagai berikut: a. surat permohonan harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus, untuk: 1) Wajib Pajak badan, atau 2) Wajib Pajak orang pribadi dengan kelebihan pembayaran PBB menurut Wajib Pajak lebih banyak dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), b. surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan kelebihan pembayaran PBB menurut Wajib Pajak paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan pengembalian Wajib Pajak.

Tidak dipungut biaya

1. Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKP PBB) apabila jumlah PBB yang dibayar ternyata lebih besar dari jumlah PBB terutang; 2. Surat Pemberitahuan (SPb) apabila jumlah PBB yang dibayar sama dengan jumlah PBB terutang; 3. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB) apabila jumlah PBB yang dibayar ternyata kurang dari jumlah PBB terutang.


(0371) 626393

 kpp.913@pajak.go.id

 087701682619 *khusus chat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store