Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 22

  1. a. Induk SPT Masa PPh Pasal 22;
  2. b. Daftar bukti pembayaran (Khusus untuk Bank Devisa dan Produsen/importir migas);
  3. c. Bukti pembayaran dari pemungut (khusus untuk badan industri dan DJBC);
  4. d. Daftar bukti pemungutan (khusus untuk badan industri dan DJBC);
  5. e. Daftar rincian penjualan dan retur penjualan (khusus Bdan Usaha Industri);
  6. f. Risalah lelang (Khusus untuk DJBC);
  7. g. USB yang berisi CSV dan bukti bayar yang telah discan dalam bentuk PDF;
  8. h. Surat Kuasa Khusus atau Surat Penunjukan beserta fotokopi KTP.
  9. i. Wajib pajak dapat mengunduh aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 22 di https://www.pajak.go.id/id/aplikasi-page ? e-SPT Masa PPh Pasal 22.

  1. a. Wajib Pajak mengambil nomor antrean di kunjung.pajak.go.id;
  2. b. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai tanggal dan waktu kunjungan pada tiket antrean;
  3. c. Petugas TPT memanggil nomor antrean;
  4. d. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan SPT Masa PPh Pasal 22 beserta seluruh dokumen yang disyaratkan;
  5. e. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen;
  6. f. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Petugas TPT akan memberitahu kekurangan yang harus dilengkapi dan menyerahkan kembali SPT Masa PPh Pasal 22 beserta seluruh dokumen lainnya kepada Wajib Pajak;
  7. g. Dalam hal dokumen lengkap, Petugas TPT segera memproses pelaporan SPT Wajib Pajak;
  8. h. Petugas TPT menyerahkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak;
  9. i. Proses selesai.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan Surat (BPS)

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

1.  Telepon : 1500200

2.  Faksimile: (0380) 833211

3.  Email : pengaduan@pajak.go.id

4.  Twitter : @kring_pajak

5.  Website : pengaduan.pajak.go.id

6.  Chat pajak : www.pajak.go.id 

7.  Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store