Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah

  1. 1. Laporan keuangan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan yang terdiri dari laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak yang dilaporkan bagi Wajib Pajak Bank;
  2. 2. Laporan keuangan yang disampaikan setiap 3 (tiga) bulan kepada bursa dan/atau Otoritas Jasa Keuangan yang terdiri dari laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi sejak awal Tahun Pajak sampai dengan periode yang dilaporkan bagi Wajib Pajak Lainnya dan Wajib Pajak Masuk Bursa selain Wajib Pajak Bank; atau
  3. 3. Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) Tahun Pajak yang bersangkutan yang telah disahkan Rapat Umum Pemegang Saham bagi Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

  1. Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah untuk diberikan penetapan angsuran PPh Pasal 25.
  2. Pihak Yang Mengajukan Permohonan: Wajib Pajak Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.
  3. Cara Pengajuan: Wajib Pajak mengajukan permohonan angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Surat permohonan dan dokumen yang dilampirkan dari Wajib Pajak diterima secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan Surat (BPS); Surat Pemberitahuan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1.    Telepon: (021) 134; 1500200

2.    Faksimile: (021) 5251245

3.    Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

4.    Twitter: @kring_pajak

5.    Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

6.    Chat pajak: www.pajak.go.id

7.   Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah"