Penetapan Wajib Pajak Sebagai Wajib Pajak Non Efektif

  1. 1. Mengisi formulir penetapan Wajib Pajak Non Efektif;
  2. 2. Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif;
  3. 3. Dokumen yang menunjukkan Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Non Efektif

  1. Cara Pengajuan: Permohonan penetapan Wajib Pajak Non Efektif diajukan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif dan dokumen pendukung. Permohonan penetapan Wajib Pajak Non Efektif secara elektronik dapat dilakukan melalui saluran tertentu yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, berupa: 1. Aplikasi Registrasi; 2. contact center; dan/atau 3. saluran tertentu lainnya. Permohonan penetapan Wajib Pajak Non Efektif secara tertulis dapat disampaikan: 1. secara langsung; 2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau 3. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
  2. Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang menyampaikan permohonan penetapan sebagai Wajib Pajak Non Efektif. Pihak Yang Mengajukan Permohonan: 1. Wajib Pajak Orang Pribadi; 2. Wakil atau kuasa Wajib Pajak Badan; 3. Pejabat Instansi Pemerintah. Cara Pengajuan: Permohonan penetapan Wajib Pajak Non Efektif diajukan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif dan dokumen pendukung. Permohonan penetapan Wajib Pajak Non Efektif secara elektronik dapat dilakukan melalui saluran tertentu yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, berupa: 1. Aplikasi Registrasi; 2. contact center; dan/atau 3. saluran tertentu lainnya. Permohonan penetapan Wajib Pajak Non Efektif secara tertulis dapat disampaikan: 1. secara langsung; 2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau 3. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Syarat/Kriteria Pengajuan Permohonan: Penetapan Wajib Pajak Non Efektif dilakukan atas Wajib Pajak yang memenuhi kriteria: a. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; b. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP; c. Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf b yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan; d. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; e. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan; f. Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 (dua) tahun berturut-turut; g. Wajib Pajak yang tidak memenuhi klarifikasi mengenai kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran NPWP; h. Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan; i. Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri; j. Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP; atau k. Wajib Pajak selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf j yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. Contoh Formulir dan Lampiran Yang Digunakan: 1. Formulir Permohonan Penetapan WP Non Efektif; 2. Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif.

Keputusan menerima atau menolak permohonan diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak menerbitkan BPE atau menerbitkan dan memberikan BPS.

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif; atau Surat Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1.      Telepon: (021) 134; 1500200

2.      Faksimile: (021) 5251245

3.      Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

4.      Twitter: @kring_pajak

5.      Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

6.      Chat pajak: www.pajak.go.id

7.      Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Wajib Pajak Sebagai Wajib Pajak Non Efektif"