Inovasi Lopo UMKM

  1. Pelaku pemilik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  2. Memiliki produk usaha berupa barang dan/atau jasa
  3. Memiliki identitas berupa NIK dan/atau NPWP
  4. Berkedudukan di wilayah kerja KPP Pratama Kupang
  5. Smartphone/PC/laptop yang terinstall aplikasi whatsapp
  6. Akses internet

  1. Pelaku UMKM melakukan pendaftaran sebagai UMKM binaan KPP Pratama Kupang dengan mengisi formulir dan kelengkapan yang dipersyaratkan
  2. Pelaku UMKM berkesempatan mempromosikan produknya secara langsung dengan menempatkan produk pada Lopo UMKM di area TPT KPP Pratama Kupang dan/atau secara online melalui menu Lopo UMKM pada Layanan Online Satu Pintu KPP Pratama Kupang
  3. Pelaku UMKM bergabung di grup whatsapp UMKM Binaan KPP Pratama Kupang untuk memperoleh informasi, edukasi, dan konsultasi terkait perpajakan dan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi pelaku UMKM
  4. Proses selesai

Segera setelah formulir pendaftaran Lopo UMKM diterima secara lengkap

Tidak dipungut biaya

1. Ruang promosi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memasarkan produknya secara langsung melalui Lopo UMKM yang terletak di area Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Kupang dan secara online melalui Layanan Online Satu Pintu KPP Pratama Kupang; 2. Grup Whatsapp sebagai wadah komunikasi bagi para pelaku UMKM Binaan KPP Pratama Kupang; 3. Edukasi dan konsultasi melalui grup Whatsapp Lopo UMKM KPP Pratama Kupang; 4. Kegiatan pengawasan, sharing, dan koordinasi terkait kegiatan-kegiatan bermanfaat bagi pelaku UMKM secara berkelanjutan; 5. Konten promosi UMKM melalui media sosial KPP Pratama Kupang (bagi UMKM terpilih).

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

1.   Telepon : 1500200

2.   Faksimile: (0380) 833211

3.   Email : pengaduan@pajak.go.id

4.   Twitter : @kring_pajak

5.   Website : pengaduan.pajak.go.id

6.   Chat pajak : www.pajak.go.id

Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online