Pelaporan SPT Tahunan PPh OP 1770SS

  1. Induk SPT Tahunan PPh Pribadi 1770 SS yang dapat diunduh di https://www.pajak.go.id/id/formulir-page SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sangat Sederhana Tahun Pajak 2014 dan seterusnya (Formulir 1770SS).
  2. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sangat Sederhana Tahun Pajak 2014 dan seterusnya (Formulir 1770SS).

  1. a. Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahuna Orang Pribadi 1770 SS secara online melalui laman djponline.pajak.go.id.
  2. b. Wajib Pajak mengajukan pelaporan SPT Tahunan secara langsung ke KPP Wajib Pajak tersebut terdaftar.
  3. c. Wajib Pajak mengambil nomor antrean di kunjung.pajak.go.id.
  4. d. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai tanggal dan waktu kunjungan pada tiket antrean.
  5. e. Wajib Pajak meminta checklist SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS ke Account Representative terkait, apabila sudah dinyatakan lengkap Wajib Pajak menuju Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Account Representative mengembalikan berkas SPT Tahunan Wajib Pajak dan menginformasikan apa saja yang masih harus dilengkapi.
  6. f. Petugas TPT memanggil nomor antrean.
  7. g. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS beserta seluruh dokumen yang disyaratkan.
  8. h. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
  9. i. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Petugas TPT akan memberitahu kekurangan yang harus dilengkapi dan menyerahkan kembali SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS beserta seluruh dokumen lainnya kepada Wajib Pajak.
  10. j. Dalam hal dokumen lengkap, Petugas TPT segera memproses pelaporan SPT Wajib Pajak.
  11. k. Petugas TPT menyerahkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak.
  12. l. Proses Selesai.


Tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan Surat (BPS)

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1.    Telepon: (021) 134; 1500200

2.    Faksimile: (021) 5251245

3.    Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

4.    Twitter: @kring_pajak

5.    Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

6.    Chat pajak: www.pajak.go.id

7.  Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan SPT Tahunan PPh OP 1770SS"