Pencabutan Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital Berdasarkan Permohonan Wajib Pajak

  1. 1. Surat permohonan pencabutan surat izin pembubuhan tanda bea meterai lunas dengan mesin teraan meterai digital, dengan menyebutkan alasan pencabutan izin pembubuhan;
  2. 2. Surat pernyataan dari distributor mesin teraan meterai digital yang menyatakan bahwa mesin teraan meterai digital telah mengalami kerusakan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi (dalam hal permohonan disebabkan oleh mesin teraan meterai digital telah mengalami kerusakan).

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan pencabutan surat izin pembubuhan tanda bea meterai lunas dengan mesin teraan meterai digital ke Kepala KPP tempat Surat izin pembubuhan diterbitkan.

Paling lambat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.


Tidak ada biaya/tarif.


Surat Pencabutan Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan: 

1.   Telepon: 1500200

2.   Faksimile: (021) 5251245

3.   Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

4.   Twitter: @kring_pajak

5.   Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

6.   Chat pajak: www.pajak.go.id 

Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital Berdasarkan Permohonan Wajib Pajak"