Surat Kuasa Khusus

  1. Pada saat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak, seorang kuasa harus menyerahkan surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang dilampiri dengan dokumen kelengkapan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan.
  2. Dalam hal seorang kuasa merupakan konsultan pajak, dokumen kelengkapan sebagai berikut: a. fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak; b. surat pernyataan sebagai konsultan pajak; c. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; d. fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
  3. Dalam hal seorang kuasa merupakan karyawan Wajib Pajak, dokumen kelengkapan sebagai berikut: a. fotokopi sertifikat brevet di bidang perpajakan, ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, atau sertifikat konsultan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); b. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; c. fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; d. fotokopi daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilaporkan Wajib Pajak.

  1. Layanan ini terkait dengan penyampaian surat kuasa khusus oleh Wajib Pajak yang menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pihak Yang Mengajukan Permohonan: Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang akan memberikan kuasa.
  2. Cara Pengajuan: Penyampaian surat kuasa khusus dilakukan:
  3. 1. sebelum pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan; atau
  4. 2. bersamaan dengan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan.
  5. Contoh Formulir dan Lampiran Yang Digunakan: 1. Surat kuasa khusus (Lampiran PMK-229/PMK.03/2014);
  6. 2. Surat pernyataan sebagai konsultan pajak (Lampiran PMK-229/PMK.03/2014);
  7. 3. Surat penunjukan (Lampiran PMK-229/PMK.03/2014).


Tidak dipungut biaya

Surat Kuasa Khusus

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1.    Telepon: (021) 134; 1500200

2.    Faksimile: (021) 5251245

3.    Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

4.    Twitter: @kring_pajak

5.    Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

6.    Chat pajak: www.pajak.go.id 

7.    Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store