Layanan Konsultasi Perpajakan Melalui Help Desk

  1. Nomor antrean loket Help Desk, Smartphone/laptop/perangkat elektronik yang dapat mengakses aplikasi perpajakan

  1. Wajib Pajak yang hendak melakukan layanan konsultasi tatap muka terkait perpajakan, konsultasi aplikasi dan informasi perpajakan lainnya melalui loket Help Desk melakukan booking antrean secara online melalui http:\\kunjung.pajak.go.id dengan memilih jenis layanan Konsultasi Perpajakan atau Konsultasi Aplikasi.
  2. Loket Help Desk KPP Pratama Kupang memiliki kuota sebanyak 15 antrean per hari, namun dapat dilakukan penyesuaian kuota apabila dipandang perlu.
  3. Wajib Pajak yang hendak berkonsultasi terkait aplikasi perpajakan membawa smartphone/Laptop/perangkat elektronik lainnya yang dapat digunakan untuk mengakses aplikasi perpajakan.
  4. Wajib Pajak akan dipanggil dan dilayani sesuai nomor urut yang diperolehnya.
  5. Proses selesai.

Realtime saat Wajib Pajak dilayani oleh petugas

Tidak dipungut biaya

Layanan informasi terkait perpajakan, konsultasi aplikasi dan informasi lainnya

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

1.  Telepon : 1500200

2.  Faksimile: (0380) 833211

3.  Email : pengaduan@pajak.go.id

4.  Twitter : @kring_pajak

5.  Website : pengaduan.pajak.go.id

6.  Chat pajak : www.pajak.go.id

Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konsultasi Perpajakan Melalui Help Desk"