Paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap.
Tidak dipungut biaya
SKPLB atau Surat Pemberitahuan Penolakan Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (dalam hal laporan hasil penelitian tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang).
Pengaduan disampaikan melalui saluran resmi pengaduan yaitu:
1. Telepon: 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store