Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang Atas Kesalahan Pemotongan Atau Pemungutan Pajak Terhadap Subjek Pajak Luar Negeri Yang Memiliki Bentuk Usaha Tetap Di Indonesia

  1. 1. Surat permohonan;
  2. 2. Asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak;
  3. 3. Penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang;
  4. 4. Alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; dan
  5. 5. Surat pemyataan subjek pajak luar negeri bahwa pajak yang dimintakan pengembalian belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang di luar negeri dan/atau belum dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan penghasilan kena pajak di luar negeri.

  1. 1. Secara langsung ke KPP tempat bentuk usaha tetap terdaftar;
  2. 2. Pos dengan bukti pengiriman surat; atau
  3. 3. Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

SKPLB atau Surat Pemberitahuan Penolakan Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (dalam hal laporan hasil penelitian tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang).

Pengaduan disampaikan melalui saluran resmi pengaduan yaitu:

1.    Telepon: 1500200

2.    Faksimile: (021) 5251245

3.    Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

4.    Twitter: @kring_pajak

5.    Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

6.    Chat pajak: www.pajak.go.id

 7.    Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang Atas Kesalahan Pemotongan Atau Pemungutan Pajak Terhadap Subjek Pajak Luar Negeri Yang Memiliki Bentuk Usaha Tetap Di Indonesia"