Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan (RKIP) Perubahan
Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) Pajak Pertambahan Nilai beserta Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan (RKIP)
Layanan ini diberikan kepada Bendaharawan TNI/POLRI atau Bendaharawan Sekretariat Negara yang mengajukan permohonan fasilitas dibebaskan dari PPnBM atas impor atau penyerahan kendaraan Protokoler Kenegaraan, kendaraan dinas atau kendaraan Patroli TNI/ Polri. KPP menerbitkan produk hukum berupa Surat Keterangan Bebas PPnBM atas atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Protokoler Kenegaraan, Kendaraan Dinas atau Kendaraan Patroli TNI/ Polri
Layanan ini diberikan kepada orang pribadi atau badan yang mengajukan permohonan fasilitas dibebaskan dari PPnBM atas impor atau penyerahan kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum. KPP menerbitkan produk hukum berupa Surat Keterangan Bebas PPnBM atas Atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Ambulan, Kendaraan Jenazah, Kendaraan Pemadam Kebakaran, Kendaraan Tahanan, dan Kendaraan Angkutan Umum.
Surat Persetujuan atas SKB Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya
Layanan ini diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengajukan permohonan pembatalan Surat Keterangan Bebas PPN BKP Strategis karena kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam penerbitannya, diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa PKP tidak berhak memperoleh SKB PPN BKP strategis. KPP menerbitkan produk hukum berupa Surat Pembatalan atas SKB PPN BKP Strategis.
Layanan ini diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengajukan permohonan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis. KPP menerbitkan produk hukum berupa Surat Keterangan Bebas PPN Atas Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis.
Surat Keterangan Bebas PPN atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu
Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Bagi Wajib Pajak Yang Dikenai PPh Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013
Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan fasilitas dibebaskan dari PPh atas penghasilan dari dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan bagi Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. KPP menerbitkan produk hukum berupa Surat Keterangan Bebas PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
Surat Keterangan Bebas PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan
Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang Diterima stau Diperoleh Dana Pensiun yang Pendiriannya telah Disahkan oleh Menteri Keuangan
Layanan ini diberikan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan fasilitas dibebaskan dari pph pasal 22 atas impor emas batangan dari wajib pajak yang bergerak dalam bidang industri perhiasan emas untuk tujuan ekspor KPP menerbitkan produk hukum berupa Surat Keterangan Bebas PPh pasal 22 atas Impor Emas
SURAT KETERANGAN BEBAS PPH PASAL 21/PASAL 22 SELAIN IMPOR, PPH PASAL 22 IMPOR/PPH PASAL 23
Layanan ini diberikan kepada bakal calon kepala daerah terkait persyaratan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memenuhi ketentuan dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meliputi: a. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); b. tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi (SPT Tahunan PPh WP OP) atas nama bakal calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak bakal calon menjadi wajib pajak; c. tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP tempat bakal calon yang bersangkutan terdaftar.
Surat Keterangan Fiskal (SKF) Pengadaan Barang/Jasa untuk Keperluan Instansi Pemerintah