Standar Pelayanan Permohonan Rencana Kebutuhan Impor Dan Perolehan (RKIP) Perubahan

  1. Surat permohonan RKIP Perubahan yang berisi alasan mengajukan RKIP Perubahan;
  2. Formulir RKIP Perubahan;
  3. Surat pernyataan bermeterai bahwa alat angkutan tertentu dan/ atau Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang diajukan perubahaan belum dilakukan impor dan/atau penyerahan.

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrian.
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Permohonan Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan (RKIP) Perubahan, beserta seluruh dokumen yang disyaratkan.
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
  5. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen dan menyerahkan kembali Formulir dan menyerahkan kembali Permohonan Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan (RKIP) Perubahan, beserta seluruh dokumen lainnya kepada Wajib Pajak.
  6. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak mendapatkan LPAD dan BPS yang disampaikan oleh petugas.
  7. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap, Wajib Pajak mendatangi TPT untuk mengambil langsung Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan (RKIP) Perubahan dengan menyerahkan BPS asli.
  8. Wajib Pajak mendapatkan Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan (RKIP) Perubahan dari petugas
  9. Proses selesai.

Paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pengajuan diterima secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan (RKIP) Perubahan

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

1.    Telepon: 1500200

2.    Faksimile: (021) 5207557

3.    Email: pengaduan@pajak.go.id

4.    Twitter: @kring_paja

5.    Website: pengaduan.pajak.go.id

6.    Chat pajak: www.pajak.go.id

7.    Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

1.    Telepon: (021) 5254230. 5254270

2.    Faksimile: (021) 5207557

3.    Email: kpp.011@pajak.go.id

4.    Twitter: @pajaksetiabudi1

5. Instagram: @pajaksetiabudi1

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Rencana Kebutuhan Impor Dan Perolehan (RKIP) Perubahan"