Paling
lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Pemberitahuan permohonan diterima lengkap.
Tidak dipungut biaya
Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan fasilitas dibebaskan dari PPh atas penghasilan dari dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan bagi Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. KPP menerbitkan produk hukum berupa Surat Keterangan Bebas PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon: 1500200
2. Faksimile: (021) 5207557
3. Email: pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
Saran dan masukan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon: (021) 5254230. 5254270
2. Faksimile: (021) 5207557
3. Email: kpp.011@pajak.go.id
4. Twitter: @pajaksetiabudi1
5.Instagram: @pajaksetiabudi1
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store