Standar Pelayanan Permohonan Surat Keterangan Bebas Pph Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Bagi Wajib Pajak Yang Usaha Pokoknya Melakukan Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/ Atau Bangunan

  1. Permohonan Surat Keterangan Bebas;
  2. Daftar tanah dan/atau bangunan yang penghasilan atas pengalihannya telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian.
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrian
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Formulir Permohonan Surat Keterangan Bebas PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
  5. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen dan menyerahkan kembali Formulir Permohonan Surat Keterangan Bebas PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, beserta seluruh dokumen lainnya kepada Wajib Pajak.
  6. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak mendapatkan LPAD dan BPS yang disampaikan oleh petugas.
  7. Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap, Wajib Pajak mendatangi TPT untuk mengambil langsung Surat Keterangan Bebas PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dengan menyerahkan BPS asli.
  8. Wajib Pajak mendapatkan Surat Keterangan Bebas PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan kepada Wajib Pajak.
  9. Proses selesai.

Paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Pemberitahuan permohonan diterima lengkap.

Tidak dipungut biaya

Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan fasilitas dibebaskan dari PPh atas penghasilan dari dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan bagi Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. KPP menerbitkan produk hukum berupa Surat Keterangan Bebas PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

1.    Telepon: 1500200

2.    Faksimile: (021) 5207557

3.    Email: pengaduan@pajak.go.id

4.    Twitter: @kring_pajak

5.    Website: pengaduan.pajak.go.id

6.    Chat pajak: www.pajak.go.id

7.    Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

1.    Telepon: (021) 5254230. 5254270

2.    Faksimile: (021) 5207557

3.    Email: kpp.011@pajak.go.id

4.    Twitter: @pajaksetiabudi1

5.Instagram: @pajaksetiabudi1

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Surat Keterangan Bebas Pph Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Bagi Wajib Pajak Yang Usaha Pokoknya Melakukan Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/ Atau Bangunan"