Paling
lama 1 (satu) bulan sejak Pemberitahuan permohonan diterima lengkap.
Tidak dipungut biaya
Layanan ini diberikan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan fasilitas dibebaskan dari pph pasal 22 atas impor emas batangan dari wajib pajak yang bergerak dalam bidang industri perhiasan emas untuk tujuan ekspor KPP menerbitkan produk hukum berupa Surat Keterangan Bebas PPh pasal 22 atas Impor Emas
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon: 1500200
2. Faksimile: (021) 5207557
3. Email: pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
Saran dan masukan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon: (021) 5254230. 5254270
2. Faksimile: (021) 5207557
3. Email: kpp.011@pajak.go.id
4. Twitter: @pajaksetiabudi1
5.Instagram: @pajaksetiabudi1
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store