Standar Pelayanan Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri

  1. Permohonan SKD SPDN harus memenuhi ketentuan:
  2. 1. diajukan untuk: a. satu Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; b. satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
  3. 2. diisi dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia;
  4. 3. paling sedikit berisi informasi berupa: a. nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, nomor telepon, dan alamat surat elektronik (email) Wajib Pajak yang mengajukan permohonan SKD SPDN; b. nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, nomor telepon, dan alamat surat elektronik (email) wakil atau kuasa dari Wajib Pajak yang mengajukan permohonan SKD SPDN, dalam hal diwakilkan atau dikuasakan; c. nama Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra tempat penghasilan bersumber; d. Masa Pajak dan Tahun Pajak yang diajukan SKD SPDN; e. nama dan taxpayer identification number lawan transaksi di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; f. penjelasan mengenai penghasilan yang bersumber dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
  5. 4. dalam bentuk salinan digital (softcopy)
  6. 5. ditandatangani oleh Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak;
  7. surat pernyataan penghasilan bermeterai atau surat pernyataan kedudukan bermeterai; dan/atau
  8. surat kuasa khusus, dalam hal permohonan ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak;
  9. dalam hal Wajib Pajak meminta pengesahan Formulir Khusus, Wajib Pajak harus: 1. mengajukan permohonan SKD SPDN; 2. melampirkan Formulir Khusus yang harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. menggunakan bahasa Inggris; b. mencantumkan nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat Wajib Pajak, dan Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang diajukan permohonan SKD SPDN; c. menerangkan status subjek pajak dalam negeri Wajib Pajak; d. terdapat kolom atau ruang pengesahan untuk Kepala KPP Domisili.
  10. dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan SKD SPDN untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak saat permohonan SKD SPDN diajukan, Wajib Pajak harus telah menyampaikan SPT Masa: 1. PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak terakhir yang telah jatuh tempo penyampaiannya pada saat pengajuan permohonan SKD SPDN dilakukan, bagi Wajib Pajak yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Masa PPh Pasal 25; atau 2. PPh Pasal 4 ayat (2) untuk Masa Pajak terakhir yang telah jatuh tempo penyampaiannya pada saat pengajuan permohonan SKD SPDN dilakukan, bagi Wajib Pajak yang dikenai pajak penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. 3. dalam hal Wajib Pajak tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu pada Masa Pajak terakhir, Wajib Pajak dimaksud harus melampirkan surat pernyataan penghasilan.
  11. dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan SKD SPDN untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak sebelum tahun saat permohonan SKD SPDN diajukan Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan: 1. telah menyampaikan SPT Masa, dalam hal pengajuan permohonan SKD SPDN dilakukan sebelum batas penyampaian SPT Tahunan; 2. telah memberitahukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dan jangka waktu dimaksud belum terlampaui; atau 3. telah menyampaikan SPT Tahunan, untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang diajukan dalam permohonan SKD SPDN.

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Kantor Pelayanan Pajak dan mengambil antrian.
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrian.
  3. Wajib Pajak menyampaikan formulir permohonan SKD SPDN beserta dokumen yang disyaratkan kepada petugas TPT.
  4. Petugas TPT meneliti dokumen yang diserahkan oleh Wajib Pajak, apabila tidak lengkap atau tidak sesuai dokumen dikembalikan kepada Wajib Pajak
  5. Apabila telah sesuai, Apabila dokumen lengkap, Wajib Pajak menerima LPAD dan BPS dari petugas
  6. Petugas memproses permohonan SKD SPDN dan mencetak Surat Keterangan Domisili Subyek Pajak Dalam Negeri.
  7. Petugas menyerahkan SKD SPDN kepada Wajib Pajak, baik secara langsung maupun pos sesuai SOP yang berlaku.
  8. Proses Selesai

Paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan Wajib Pajak lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili (SKD)

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

1.    Telepon: 1500200

2.    Faksimile: (021) 5207557

3.    Email: pengaduan@pajak.go.id

4.    Twitter: @kring_paja\

5.    Website: pengaduan.pajak.go.id

6.    Chat pajak: www.pajak.go.id

7.    Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

1.    Telepon: (021) 5254230. 5254270

2.    Faksimile: (021) 5207557

3.    Email: kpp.011@pajak.go.id

4.    Twitter: @pajaksetiabudi1

5. Instagram: @pajaksetiabudi1

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri"