Standar Pelayanan Permohonan Surat Keterangan Fiskal

  1. Surat permohonan SKF;
  2. Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak terakhir dan melampirkan fotokopi SPT Tahunan PPh tersebut
  3. Fotokopi tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak terakhir;
  4. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB Tahun Pajak terakhir, dalam hal kewenangan pemungutannya berada di Direktorat Jenderal Pajak
  5. Fotokopi Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak terakhir, dalam hal kewenangan pemungutannya berada di Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Telah menyampaikan SPT Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir dan melampirkan fotokopi SPT Masa tersebut;
  7. Fotokopi bukti pelaporan SPT Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir;
  8. Fotokopi Surat Setoran Pajak SPT Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir, dalam hal terdapat pembayaran dalam SPT Masa dimaksud;
  9. Tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dan membuat pernyataan bahwa tidak sedang dalam penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
  10. Tidak mempunyai utang pajak baik di KPP tempat Wajib Pajak Pusat terdaftar maupun di KPP tempat Wajib Pajak Cabang terdaftar, kecuali dalam hal Wajib Pajak mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang KUP, mengajukan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3a) Undang- Undang KUP, atau mengajukan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (5a) Undang-Undang KUP.

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) dan mengambil nomor antrian.
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrian.
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Formulir Permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF).
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
  5. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen dan menyerahkan kembali Formulir Permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF), beserta seluruh dokumen lainnya kepada Petugas.
  6. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak mendapatkan LPAD dan BPS yang disampaikan oleh petugas.
  7. Dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap, Wajib Pajak mendatangi TPT untuk mengambil langsung Surat Keterangan Fiskal (SKF) dengan menyerahkan BPS asli.
  8. Wajib Pajak mendapatkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) dari petugas.
  9. Proses selesai.

Paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Pemberitahuan permohonan diterima lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Fiskal (SKF) Pengadaan Barang/Jasa untuk Keperluan Instansi Pemerintah

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

1.    Telepon: 1500200

2.    Faksimile: (021) 5207557

3.    Email: pengaduan@pajak.go.id

4.    Twitter: @kring_pajak

5.    Website: pengaduan.pajak.go.id

6.    Chat pajak: www.pajak.go.id

7.    Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

1.    Telepon: (021) 5254230. 5254270

2.    Faksimile: (021) 5207557

3.    Email: kpp.011@pajak.go.id

4.    Twitter: @pajaksetiabudi1

5.Instagram: @pajaksetiabudi1

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Surat Keterangan Fiskal"