Standar Pelayanan Skb Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing Dan Badan Internasional Serta Pejabatnya

  1. Surat permohonan persetujuan dengan melampirkan: a. Rincian Barang Kena Pajak yang akan diimpor dan/atau; b. Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang akan diperoleh yang paling sedikit memuat: 1. Jenis Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak 2. Penyedia Jasa Kena Pajak/penjual Barang Kena Pajak.

  1. Kepala Badan Internasional mengajukan permohonan persetujuan kepada pimpinan kementerian/lembaga terkait selaku ketua panitia nasional kegiatan atau pejabat yang ditunjuk

Tidak Ada

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan atas SKB Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

1.    Telepon: 1500200

2.    Faksimile: (021) 5207557

3.    Email: pengaduan@pajak.go.id

4.    Twitter: @kring_pajak

5.    Website: pengaduan.pajak.go.id

6.    Chat pajak: www.pajak.go.id

7.    Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

1.    Telepon: (021) 5254230. 5254270

2.    Faksimile: (021) 5207557

3.    Email: kpp.011@pajak.go.id

4.    Twitter: @pajaksetiabudi1

5.Instagram: @pajaksetiabudi1

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Skb Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing Dan Badan Internasional Serta Pejabatnya"