Standar Pelayanan Permohonan Surat Keterangan Bebas PPh Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan Atau Bangunan

  1. Syarat Permohonan SKB PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dana atau Bangunan Karena Hibah: a. Permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani; b. Surat pernyataan hibah; c. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir; d. Fotokopi SPT Tahunan PPh atas nama pemberi hibah, atau Surat Keterangan bahwa orang pribadi pemberi hibah memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak.
  2. Syarat Permohonan SKB PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dana atau Bangunan Karena Warisan: a. Permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang telah diisi lengkap; b. Surat pernyataan pembagian waris; c. Fotokopi Kartu Keluarga; d. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir; e. Fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun pajak terakhir atas nama pewaris, atau surat keterangan bahwa pewaris memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak.

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian.
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrian.
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Permohonan Surat Keterangan Bebas PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan, beserta seluruh dokumen yang disyaratkan.
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
  5. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen dan menyerahkan kembali Formulir dan menyerahkan kembali Permohonan Surat Keterangan Bebas PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan, beserta seluruh dokumen lainnya kepada Wajib Pajak.
  6. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak mendapatkan LPAD dan BPS yang disampaikan oleh petugas.
  7. Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap, Wajib Pajak mendatangi TPT untuk mengambil langsung Surat Keterangan Bebas PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan dengan menyerahkan BPS asli.
  8. Wajib Pajak mendapatkan Surat Keterangan Bebas PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan dari petugas.
  9. Proses selesai.

Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Bebas PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

1.    Telepon: 1500200

2.    Faksimile: (021) 5207557

3.    Email: pengaduan@pajak.go.id

4.    Twitter: @kring_pajak

5.    Website: pengaduan.pajak.go.id

6.    Chat pajak: www.pajak.go.id

7.    Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

1.    Telepon: (021) 5254230. 5254270

2.    Faksimile: (021) 5207557

3.    Email: kpp.011@pajak.go.id

4.    Twitter: @pajaksetiabudi1

5. Instagram: @pajaksetiabudi1

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Surat Keterangan Bebas PPh Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan Atau Bangunan"