Paling
lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Pemberitahuan permohonan diterima lengkap
Tidak dipungut biaya
Layanan ini diberikan kepada orang pribadi atau badan yang mengajukan permohonan fasilitas dibebaskan dari PPnBM atas impor atau penyerahan kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum. KPP menerbitkan produk hukum berupa Surat Keterangan Bebas PPnBM atas Atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Ambulan, Kendaraan Jenazah, Kendaraan Pemadam Kebakaran, Kendaraan Tahanan, dan Kendaraan Angkutan Umum.
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon: 1500200
2. Faksimile: (021) 5207557
3. Email: pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
Saran dan masukan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon: (021) 5254230. 5254270
2. Faksimile: (021) 5207557
3. Email: kpp.011@pajak.go.id
4. Twitter: @pajaksetiabudi1
5. Instagram: @pajaksetiabudi1
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store