Standar Pelayanan Surat Keterangan Bebas Pemotongan Dan/Atau Pemungutan Pph Bagi Wajib Pajak Yang Dikenai Pph Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013

  1. surat permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh;
  2. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukan permohonan, untuk Wajib Pajak yang telah terdaftar pada Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukannya SKB;
  3. menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak yang menyatakan bahwa peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk dikenai PPh bersifat final disertai lampiran jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukannya SKB, untuk Wajib Pajak yang terdaftar pada Tahun Pajak yang sama dengan Tahun Pajak saat diajukannya SKB;
  4. menyerahkan dokumen-dokumen pendukung transaksi seperti Surat Perintah Kerja, Surat Keterangan Pemenang Lelang dari instansi pemerintah, atau dokumen pendukung sejenis lainnya; dan e. ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian.
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrian.
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Formulir Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Bagi Wajib Pajak Yang Dikenai PPh Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
  5. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen dan menyerahkan kembali Formulir Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Bagi Wajib Pajak Yang Dikenai PPh Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, beserta seluruh dokumen lainnya kepada Wajib Pajak
  6. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak mendapatkan LPAD dan BPS yang disampaikan oleh petugas.
  7. Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap, Wajib Pajak mendatangi TPT untuk mengambil langsung Surat Keterangan Bebas PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dengan menyerahkan BPS asli.
  8. Wajib Pajak mendapatkan Surat Keterangan Bebas PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan kepada Wajib Pajak.
  9. Proses selesai.

Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Pemberitahuan permohonan diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Bagi Wajib Pajak Yang Dikenai PPh Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

1.    Telepon: 1500200

2.    Faksimile: (021) 5207557

3.    Email: pengaduan@pajak.go.id

4.    Twitter: @kring_pajak

5.    Website: pengaduan.pajak.go.id

6.    Chat pajak: www.pajak.go.id

7.    Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

1.    Telepon: (021) 5254230. 5254270

2.    Faksimile: (021) 5207557

3.    Email: kpp.011@pajak.go.id

4.    Twitter: @pajaksetiabudi1

5. Instagram: @pajaksetiabudi1

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keterangan Bebas Pemotongan Dan/Atau Pemungutan Pph Bagi Wajib Pajak Yang Dikenai Pph Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013"