Standar Pelayanan Pemotongan Pph Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Yang Diterima Atau Diperoleh Dana Pensiun Yang Pendiriannya Telah Disahkan Oleh Menteri Keuangan

  1. Formulir Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang telah diisi lengkap;
  2. Fotokopi Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengesahan Pendirian Dana Pensiun;
  3. Fotokopi Neraca;
  4. Fotokopi Laporan Sisa Hasil Usaha (Laporan Laba Rugi);
  5. Fotokopi Laporan Arus Kas dan Bank;
  6. Fotokopi Laporan Investasi;
  7. Daftar sertifikat/ bilyet/ buku deposito, tabungan, dan SBI yang akan diajukan permohonan SKB tanpa perlu melampirkan fotokopi dokumen dimaksud dan memuat: 1. Surat permohonan; 2. Nama dan NPWP kantor cabang bank; 3. Jenis penanaman modal (contoh: deposito, tabungan, SBI); 4. Nomor sertifikat/ bilyet/ buku deposito, tabungan, dan SBI; 5. Jumlah untuk masing-masing jenis penanaman modal, yaitu nilai atau jumlah saldo penanaman modal pada saat akan diajukan permohonan SKB; 6. Tanggal penempatan

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian.
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrian.
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Formulir Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, beserta seluruh dokumen yang disyaratkan.
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
  5. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen dan menyerahkan kembali Formulir Permohonan beserta seluruh dokumen lainnya kepada Wajib Pajak.
  6. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak mendapatkan LPAD dan BPS yang disampaikan oleh petugas.
  7. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dari tanggal BPS, Wajib Pajak mendatangi TPT untuk mengambil langsung Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia dengan menyerahkan BPS asli.
  8. Wajib Pajak mendapatkan Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia dari petugas.
  9. Proses selesai.

7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang Diterima stau Diperoleh Dana Pensiun yang Pendiriannya telah Disahkan oleh Menteri Keuangan

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

1.    Telepon: 1500200

2.    Faksimile: (021) 5207557

3.    Email: pengaduan@pajak.go.id

4.    Twitter: @kring_pajak

5.    Website: pengaduan.pajak.go.id

6.    Chat pajak: www.pajak.go.id

7.    Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

1.    Telepon: (021) 5254230. 5254270

2.    Faksimile: (021) 5207557

3.    Email: kpp.011@pajak.go.id

4.    Twitter: @pajaksetiabudi1

5.Instagram: @pajaksetiabudi1

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemotongan Pph Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Yang Diterima Atau Diperoleh Dana Pensiun Yang Pendiriannya Telah Disahkan Oleh Menteri Keuangan"