Standar Pelayanan Surat Keterangan Bebas Ppn Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu

  1. permohonan SKB PPN;
  2. fotokopi kartu NPWP;
  3. surat kuasa khusus apabila menunjuk orang lain untuk pengurusan SKB PPN;
  4. surat pernyataan dari Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI yang menyatakan bahwa Barang Kena Pajak tertentu yang diimpor atau diperoleh adalah komponen atau bahan yang akan digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI;
  5. surat rekomendasi dari Departemen Kesehatan untuk SKB PPN atas vaksin polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN).
  6. surat pengesahan dari Departemen Pendidikan Nasional untuk buku-buku yang perlu disahkan sebagai buku pelajaran umum;
  7. Dalam hal impor, dilengkapi pula dengan dokumen impor berupa: 1. Invoice; 2. Bill of Lading (B/L) atau Air Way Bill; 3. Dokumen kontrak pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat dipersamakan; 4. penjelasan secara terinci mengenai kegunaan dari Barang Kena Pajak tertentu yang diimpor; 5. dokumen pembayaran berupa Letter of Credit atau bukti transfer atau bukti lainnya yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.
  8. Dalam hal perolehan dalam negeri, dilengkapi pula dengan foto kopi kontrak pembelian atau surat perjanjian jual beli atau dokumen lain yang dapat dipersamakan.

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian.
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrian.
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Formulir Permohonan Surat Keterangan Bebas PPN atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
  5. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen dan menyerahkan kembali Formulir Permohonan Surat Keterangan Bebas PPN atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu
  6. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak mendapatkan LPAD dan BPS yang disampaikan oleh petugas.
  7. Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap, Wajib Pajak mendatangi TPT untuk mengambil langsung Surat Keterangan Bebas PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dengan menyerahkan BPS asli
  8. Wajib Pajak mendapatkan Surat Keterangan Bebas PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan kepada Wajib Pajak.
  9. Proses selesai.

Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Pemberitahuan permohonan diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Bebas PPN atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

1.    Telepon: 1500200

2.    Faksimile: (021) 5207557

3.    Email: pengaduan@pajak.go.id

4.    Twitter: @kring_pajak

5.    Website: pengaduan.pajak.go.id

6.    Chat pajak: www.pajak.go.id

7.    Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

1.    Telepon: (021) 5254230. 5254270

2.    Faksimile: (021) 5207557

3.    Email: kpp.011@pajak.go.id

4.    Twitter: @pajaksetiabudi1

5. Instagram: @pajaksetiabudi1

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keterangan Bebas Ppn Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu"