Paling
lama 5 (lima) hari kerja sejak Pemberitahuan permohonan diterima lengkap.
Tidak dipungut biaya
Layanan ini diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengajukan permohonan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis. KPP menerbitkan produk hukum berupa Surat Keterangan Bebas PPN Atas Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis.
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon: 1500200
2. Faksimile: (021) 5207557
3. Email: pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
Saran dan masukan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon: (021) 5254230. 5254270
2. Faksimile: (021) 5207557
3. Email: kpp.011@pajak.go.id
4. Twitter: @pajaksetiabudi1
5. Instagram: @pajaksetiabudi1
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store