Menerima Permohonan Pencabutan Gugatan, Permohonan, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali Dan Eksekusi
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah / Pengadilan Negeri Luwuk

Pemohon pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi/Kuasanya menerima salinan pencabutan gugatan, permohonan, akta pencabutan banding, akta pencabutan kasasi, akta pencabutan peninjauan kembali dan penetapan pencabutan eksekusi yang telah ditandatangani Pemohon Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Pemohon Eksekusi dan Panitera; Pemohon pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi / Kuasanya menerima sisa uang panjar yang dikeluarkan Kasir

Menerima Permohonan Pengambilan Uang Hasil Eksekusi dan Uang Konsinyasi
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah / Pengadilan Negeri Luwuk

Uang konsignasi, Salinan kwitansi tanda terima pencairan uang konsinyasi, Penetapan Konsignasi, Salinan Berita Acara serah terima uang Konsignasi

Menerima Pendaftaran Permohonan Konsinyasi
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah / Pengadilan Negeri Luwuk

Pemohon/Kuasanya menerima salinan permohonan yang telah mendapatkan nomor perkara, Pemohon/kuasanya menerima salian bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir

Menerima Pendaftaran Permohonan Eksekusi
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah / Pengadilan Negeri Luwuk

Pemohon / kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar aanmaning & eksekusi riil dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir dan Pelaksanaan Eksekusi Riil

Menerima Memori/Kontra Memori Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah / Pengadilan Negeri Luwuk

Pemohon/Termohon/Kuasanya menerima salinan Tanda Terima Memori/Kontra Memori banding/Kasasi, Pemohon/Termohon/Kuasanya menerima salinan Memori/Kontra Memori banding/Kasasi yang telah dicap tanda terima dan ditandatangani oleh Panitera

Menerima Pendaftaran Permohonan Peninjauan Kembali
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah / Pengadilan Negeri Luwuk

Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasanya menerima salinan Akta pernyataan, Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasanya menerima salinan tanda terima memori Peninjauan Kembali, Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasanya menerima salinan memori Peninjauan Kembali, Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari Bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir

Menerima Pendaftaran Permohonan Kasasi
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah / Pengadilan Negeri Luwuk

Pemohon Kasasi / Kuasanya menerima salinan Akta pernyataan Kasasi, Pemohon Kasasi / kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari Bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir

Menerima Pendaftaran Permohonan Banding
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah / Pengadilan Negeri Luwuk

Pemohon Banding / Kuasanya menerima salinan Akta pernyataan Banding yang telah ditandatangani Pemohon Banding dan Panitera, Pemohon Banding / kuasanya menerima salinan buk setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir