Permohonan Surat Izin Untuk Melaksanakan Penelitian dan Riset yang sudah Ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Kelas II

  1. Surat Pengantar Melakukan Penelitian dari Instansi Peneliti
  2. Kartu Identitas Peneliti
  3. Proposal Penelitian

  1. Peneliti Menyerahkan syarat administratif kepada petugas PTSP
  2. Petugas PTSP memeriksa kelengkapan syarat administratif, dalam hal sudah lengkap, berkas diserahkan ke Panmud Hukum
  3. Staf Panmud Hukum membuat draf surat izin penelitian, untuk selanjutnya di tandatangani oleh KPN
  4. Surat Izin penelitian diserahkan ke Peneliti, untuk selanjutnya yang bersangkutan melakukan penelitian

60 Menit

Rp. 10,000

Surat Izin Penelitian

1.  Melalui aplikasi SIWAS – https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.  Melalui aplikasi LAPOR – https://lapor.go.id

3.  Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) – https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id

4.  Melalui nomor telepon Badan Pengawasan : 021-255 783 00

5.  Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah : 0451-454 866

6.  Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Luwuk : 0461-210 62

7.  Melalui nomor WA : 046123269 (SIMALEO)

8. Melalui email : pnluwukbanggai@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store