Menerima Pendaftaran Permohonan Konsinyasi

  1. Surat permohonan Konsignasi
  2. Fotocopy identitas Pemohon dan Termohon
  3. Surat Kuasa yang sudah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum
  4. Surat tugas dari instansi terkait
  5. Berita acara hasil Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian
  6. Fotocopy surat penolakan Termohon atas bentuk dan/atau besar Ganti Kerugian berdasarkan Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian
  7. Surat keputusan Gubernur, bupati/wali kota tentang penetapan lokasi pembangunan
  8. Fotocopy surat dari aprisal perihal nilai ganti rugi
  9. Fotocopy bukti bahwa termohon sebagai pihak yang berhak atas objek pengadaan tanah
  10. Setelah ditelaah dan dipelajari oleh Panitera Muda Perdata dan Panitera selanjutnya dinyatakan dapat diterima pemohon membayar biaya perkara yang telah dihitung oleh kasir

  1. Pemohon/Kuasa menyerahkan syarat-syarat tersebut kepada petugas Pelayanan
  2. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas permohonan dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas perkara, disampaikan kepada Panitera Muda Perdata untuk ditelaah selanjutnya disampaikan kepada Panitera untuk dipelajari
  3. Meja I menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara selanjutnya memberikan nomor pada berkas perkara serta menuliskan nomor register pada permohonan asli dan salinannya

30 Menit

Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Luwuk tentang Administrasi Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Luwuk Kelas II yang berlaku

Pemohon/Kuasanya menerima salinan permohonan yang telah mendapatkan nomor perkara, Pemohon/kuasanya menerima salian bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir

1.  Melalui aplikasi SIWAS – https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.  Melalui aplikasi LAPOR – https://lapor.go.id

3.  Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) – https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id

4.  Melalui nomor telepon Badan Pengawasan : 021-255 783 00

5.  Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah : 0451-454 866

6.  Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Luwuk : 0461-210 62

7.  Melalui nomor WA : 046123269 (SIMALEO)

8. Melalui email : pnluwukbanggai@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store