30 Menit
Pemohon/Kuasanya menerima salinan permohonan yang telah mendapatkan nomor perkara, Pemohon/kuasanya menerima salian bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir
1. Melalui aplikasi SIWAS – https://siwas.mahkamahagung.go.id
2. Melalui aplikasi LAPOR – https://lapor.go.id
3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian)
– https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id
4. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan : 021-255 783 00
5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah : 0451-454 866
6. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Luwuk : 0461-210 62
7. Melalui nomor WA : 046123269
(SIMALEO)
8. Melalui email : pnluwukbanggai@yahoo.co.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePenanggung Jawab Pelaksanaan Kepaniteraan Perdata
Penanggung Jawab Pelaksanaan Kepaniteraan Pidana
Penanggung Jawab Pelaksanaan Kepaniteraan Hukum
Penanggung Jawab Pelaksanaan Kesekretariatan
PTSP PERDATA