Menerima Permohonan Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara

  1. Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengembalian sisa panjar
  2. Menunjukkan identitas diri
  3. Melampirkan Pemberitahuan Putusan/ Penetapan jika ada
  4. Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada Kepaniteraan Hukum/ salinan surat kuasa insidentil dilampiri foto copy KTP penerima kuasa dan salinan penetapan surat kuasa insidentil dari KPN

  1. Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengembalian sisa panjar kepada petugas pelayanan
  2. Petugas pelayanan memeriksa identitas pemohon untuk memastikan bahwa pemohon adalah yang berhak menerima sisa panjar
  3. Petugas pelayanan menyampaikan permohonan tersebut kepada kasir
  4. Kasir mneghitung sisa panjar serta membuat bukti pengembalian sisa panjar
  5. Kasir menutup panjar biaya perkara yang diambil sisa panjarnya
  6. Kasir menyampaikan bukti pengembalian sisa panjar untuk ditanda tangani oleh pemohon
  7. Kasir menyerahkan uang sisa panjar beserta salinan bukti pengembalian sisa panjar kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Uang Sisa Panjar, Salinan bukti pengembalian sisa panjar

1.  Melalui aplikasi SIWAS – https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.  Melalui aplikasi LAPOR – https://lapor.go.id

3.  Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) – https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id

4.  Melalui nomor telepon Badan Pengawasan : 021-255 783 00

5.  Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah : 0451-454 866

6.  Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Luwuk : 0461-210 62

7.  Melalui nomor WA : 046123269 (SIMALEO)

8. Melalui email : pnluwukbanggai@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store