30 Menit
Pemohon pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi/Kuasanya menerima salinan pencabutan gugatan, permohonan, akta pencabutan banding, akta pencabutan kasasi, akta pencabutan peninjauan kembali dan penetapan pencabutan eksekusi yang telah ditandatangani Pemohon Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Pemohon Eksekusi dan Panitera; Pemohon pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi / Kuasanya menerima sisa uang panjar yang dikeluarkan Kasir
1. Melalui aplikasi SIWAS – https://siwas.mahkamahagung.go.id
2. Melalui aplikasi LAPOR – https://lapor.go.id
3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian)
– https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id
4. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan : 021-255 783 00
5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah : 0451-454 866
6. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Luwuk : 0461-210 62
7. Melalui nomor WA : 046123269
(SIMALEO)
8. Melalui email : pnluwukbanggai@yahoo.co.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePenanggung Jawab Pelaksanaan Kepaniteraan Perdata
Penanggung Jawab Pelaksanaan Kepaniteraan Pidana
Penanggung Jawab Pelaksanaan Kepaniteraan Hukum
Penanggung Jawab Pelaksanaan Kesekretariatan
PTSP PERDATA