Menerima Permohonan Pencabutan Gugatan, Permohonan, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali Dan Eksekusi

  1. Pemohon / Kuasanya/ Ahli Warisnya mengajukan permohonan pencabutan upaya hukum banding, kasasi, Peninjauan Kembali (PK) dan Eksekusi ke petugas PTSP Kepaniteraan Perdata

  1. Pemohon upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK) mengajukan permohonan pencabutan upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK) dan Eksekusi ke petugas PTSP Kepaniteraan Perdata
  2. Petugas PTSP Kepaniteraan Perdata membuatkan akta pencabutan permohonan upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK)
  3. Petugas PTSP Kepaniteraan Perdata memintakan tandatangan akta pencabutan permohonan upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK) ke Panitera, memasukkan data permohonan pencabutan upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK) dan Eksekusi ke dalam SIPP

30 Menit

Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Luwuk tentang Administrasi Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Luwuk Kelas II yang berlaku

Pemohon pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi/Kuasanya menerima salinan pencabutan gugatan, permohonan, akta pencabutan banding, akta pencabutan kasasi, akta pencabutan peninjauan kembali dan penetapan pencabutan eksekusi yang telah ditandatangani Pemohon Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Pemohon Eksekusi dan Panitera; Pemohon pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi / Kuasanya menerima sisa uang panjar yang dikeluarkan Kasir

1.  Melalui aplikasi SIWAS – https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.  Melalui aplikasi LAPOR – https://lapor.go.id

3.  Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) – https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id

4.  Melalui nomor telepon Badan Pengawasan : 021-255 783 00

5.  Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah : 0451-454 866

6.  Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Luwuk : 0461-210 62

7.  Melalui nomor WA : 046123269 (SIMALEO)

8. Melalui email : pnluwukbanggai@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store