Permohonan Waarmaking Surat-Surat

  1. Surat Permohonan
  2. KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Fotokopi dan Buku Tabungan Asli
  5. Surat Keterangan Waris

  1. Menerima Surat Permohonan Akta di bawah Tangan/Waarmerking dari Pemohon
  2. Meneliti kelengkapan surat permohonan Akta di bawah Tangan/Waamerking dan kelengkapannya
  3. Membuat Catatan Waamerking pada pernyataan Ahli Waris
  4. Meneliti dan membubuhkan paraf pada Catatan Waarmerking surat pernyataan ahli waris
  5. Menandatangani Catatan Waamerking surat pernyataan ahli waris
  6. Mencatat ke dalam buku register Akta Di bawah Tangan/Waamerking dan memberikan nomor pendaftaran serta tanggal pendaftaran Akta Di bawah Tangan
  7. Menyerahkan surat pernyataan Ahli Waris tersebut kepada Pemohon setelah pemohon membayar PNBP dan diberikan tanda terima

120 Menit

Rp. 10,000

Surat Keterangan yang telah di Waarmerking

1.  Melalui aplikasi SIWAS – https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.  Melalui aplikasi LAPOR – https://lapor.go.id

3.  Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) – https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id

4.  Melalui nomor telepon Badan Pengawasan : 021-255 783 00

5.  Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah : 0451-454 866

6.  Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Luwuk : 0461-210 62

7.  Melalui nomor WA : 046123269 (SIMALEO)

8. Melalui email : pnluwukbanggai@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store