Surat Permohonan Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara Pidana dan Perdata

  1. Permohonan Tidak Tersangkut Perkara
  2. SKCK
  3. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana
  4. Buku register
  5. Checklist
  6. ATK

  1. Menerima berkas Surat Permohonan Tidak tersangkut perkara
  2. Meneliti kelengkapan permohonan Tidak tersangkut Perkara
  3. Membuat konsep surat keterangan tidak tersangkut perkara
  4. Memeriksa konsep Surat keterangan tidak tersangkut perkara dan memberi paraf
  5. Menerima dan memberi paraf konsep surat keterangan tidak tersangkut perkara
  6. Menandatangani surat keterangan tidak tersangkut perkara
  7. Mencatat Surat keterangan tidak tersangkut perkara ke dalam buku register
  8. Memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  9. Menyerahkan Surat keterangan tidak tersangkut perkara kepada Pemohon
  10. Mengarsipkan berkas Permohonan Surat keterangan tidak tersangkut perkara

60 Menit

Rp. 10,000

Surat Keterangan Tidak Pernah Tersangkut Pidana dan Perdata

1.  Melalui aplikasi SIWAS – https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.  Melalui aplikasi LAPOR – https://lapor.go.id

3.  Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) – https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id

4.  Melalui nomor telepon Badan Pengawasan : 021-255 783 00

5.  Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah : 0451-454 866

6.  Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Luwuk : 0461-210 62

7.  Melalui nomor WA : 046123269 (SIMALEO)

8. Melalui email : pnluwukbanggai@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store