Menerima Permohonan Pengambilan Uang Hasil Eksekusi dan Uang Konsinyasi

  1. Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan Uang Konsignasi
  2. Identitas diri Pemohon
  3. Surat Rekomendasi pengambilan uang Konsinyasi dari BPN.
  4. Surat Pemutusan hubungan yang di keluarkan oleh BPN
  5. Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum / salinan surat kuasa insidentil dilampiri foto copy KTP penerima kuasa dan salinan penetapan surat kuasa insidentil dari KPN
  6. Panjar biaya

  1. Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan uang Konsignasi
  2. Petugas pelayanan meminta persyaratan pengambilan uang Konsignasi kepada pemohon
  3. Petugas pelayanan memeriksa identitas pemohon dilengkapi syarat lain untuk disesuaikan pada berkas perkara permohonan Konsignasi dengan tujuan memastikan bahwa pemohon adalah yang berhak menerima uang Konsignasi
  4. Petugas pelayanan menyampaikan permohonan tersebut disertai lampiran persyaratan kepada Panitera Muda Perdata dilanjutkan kepada Panitera untuk dipelajari dan diteliti
  5. Petugas pelayanan membuat Berita Acara serah terima uang Konsignasi berdasarkan perintah Panitera/Panitera Muda Perdata
  6. Kasir membuat kwitansi tanda terima pencairan uang konsinyasi
  7. Pemohon menandatangani Berita Acara serah terima uang Konsignasi dihadapan Panitera dengan disaksikan dua orang saksi
  8. Pemohon menandatangani kwitansi tanda terima pencairan uang Konsignasi yang diketahui Panitera
  9. Kasir menyerahkan salinan kwitansi tanda terima pencairan uang Konsignasi, salinan Berita Acara serah terima uang Konsignasi serta uang Konsignasi kepada pemohon

30 Menit

Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Luwuk tentang Administrasi Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Luwuk Kelas II yang berlaku

Uang konsignasi, Salinan kwitansi tanda terima pencairan uang konsinyasi, Penetapan Konsignasi, Salinan Berita Acara serah terima uang Konsignasi

1.  Melalui aplikasi SIWAS – https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.  Melalui aplikasi LAPOR – https://lapor.go.id

3.  Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) – https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id

4.  Melalui nomor telepon Badan Pengawasan : 021-255 783 00

5.  Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah : 0451-454 866

6.  Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Luwuk : 0461-210 62

7.  Melalui nomor WA : 046123269 (SIMALEO)

8. Melalui email : pnluwukbanggai@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store