Permohonan Keterangan Data Perkara dan Turunan Putusan Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

  1. Kartu Tanda Penduduk Pemohon
  2. Surat Kuasa dari pihak yang berperkara

  1. Pemohon Menyerahkan syarat administratif kepada petugas PTSP
  2. Petugas PTSP memeriksa kelengkapan syarat administratif, dalam hal sudah lengkap, berkas diserahkan ke Panmud Hukum
  3. Panmud Hukum memeriksa apakah pemohon berhak atas data dan/atau putusan yang dimohonkan
  4. Dalam hal pemohon dinyatakan pemohon yang berhak, Petugas PTSP mengumpulkan keterangan data perkara dan/atau mencari putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap

60 Menit

Rp.500,-/Lembar

Keterangan data Perkara; dan/atau; Turunan putusan

1.  Melalui aplikasi SIWAS – https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.  Melalui aplikasi LAPOR – https://lapor.go.id

3.  Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) – https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id

4.  Melalui nomor telepon Badan Pengawasan : 021-255 783 00

5.  Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah : 0451-454 866

6.  Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Luwuk : 0461-210 62

7.  Melalui nomor WA : 046123269 (SIMALEO)

8. Melalui email : pnluwukbanggai@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store