30 Menit
Tidak dipungut biaya
Pemohon/Termohon/Kuasanya menerima salinan Tanda Terima Memori/Kontra Memori banding/Kasasi, Pemohon/Termohon/Kuasanya menerima salinan Memori/Kontra Memori banding/Kasasi yang telah dicap tanda terima dan ditandatangani oleh Panitera
1. Melalui aplikasi SIWAS – https://siwas.mahkamahagung.go.id
2. Melalui aplikasi LAPOR – https://lapor.go.id
3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian)
– https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id
4. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan : 021-255 783 00
5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah : 0451-454 866
6. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Luwuk : 0461-210 62
7. Melalui nomor WA : 046123269
(SIMALEO)
8. Melalui email : pnluwukbanggai@yahoo.co.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePenanggung Jawab Pelaksanaan Kepaniteraan Perdata
Penanggung Jawab Pelaksanaan Kepaniteraan Pidana
Penanggung Jawab Pelaksanaan Kepaniteraan Hukum
Penanggung Jawab Pelaksanaan Kesekretariatan
PTSP PERDATA