Menerima Pendaftaran Permohonan Kasasi

  1. Pemohon Kasasi / Kuasanya hadir dan menyatakan permohonan kasasi
  2. Relas pemberitahuan putusan Banding
  3. Asli surat kuasa khusus yang telah dida arkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada
  4. Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas

  1. Pemohon kasasi / Kuasanya menyatakan Kasasi secara lisan kepada petugas Pelayanan
  2. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan persyaratan formal permohonan Kasasi dengan di lengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya di tanda tangani oleh panitera Muda Perdata
  3. Petugas menghitung panjar biaya perkara dan dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon Kasasi / Kuasanya untuk di bayarkan ke Bank
  4. Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara permohonan Kasasi tersebut
  5. Petugas pelayanan membuat akta pernyataan Kasasi dan menyampaikan akta pernyataan Kasasi kepada pemohon/ kuasanya untuk di periksa dan selanjutnya ditandatangani pemohon/Kuasanya
  6. Petugas menyampaikan akta pernyataan Kasasi tersebut kepada Panitera untuk ditandatangani
  7. Petugas menyampaikan salinan Akta Pernyataan Kasasi yang telah ditandatangani pemohon serta panitera dan salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir kepada Pemohon/kuasanya

15 Menit

Panjar  biaya  perkara  dihitung berdasar  pada Keputusan  Ketua  Pengadilan Negeri Luwuk tentang Administrasi Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Luwuk Kelas II yang berlaku

Pemohon Kasasi / Kuasanya menerima salinan Akta pernyataan Kasasi, Pemohon Kasasi / kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari Bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir

1.  Melalui aplikasi SIWAS – https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.  Melalui aplikasi LAPOR – https://lapor.go.id

3.  Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) – https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id

4.  Melalui nomor telepon Badan Pengawasan : 021-255 783 00

5.  Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah : 0451-454 866

6.  Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Luwuk : 0461-210 62

7.  Melalui nomor WA : 046123269 (SIMALEO)

8.Melalui email : pnluwukbanggai@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store