Permohonan Pendaftaran Surat Kuasa

  1. Berita Acara Sumpah
  2. Kartu Advokat
  3. Surat Kuasa

  1. Petugas PTSP memeriksa kelengkapan berkas dan menyerahkan berkas yang sudah lengkap kepada Panmud Hukum
  2. Surat kuasa dicatatkan dalam buku register dan di tandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Luwuk
  3. Surat kuasa yang telah terdaftar diserahkan kepada pemohon layanan

60 Menit

Rp. 10,000

Surat Kuasa Khusus yang telah terdaftar

1.  Melalui aplikasi SIWAS – https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.  Melalui aplikasi LAPOR – https://lapor.go.id

3.  Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) – https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id

4.  Melalui nomor telepon Badan Pengawasan : 021-255 783 00

5.  Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah : 0451-454 866

6.  Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Luwuk : 0461-210 62

7.  Melalui nomor WA : 046123269 (SIMALEO)

8. Melalui email : pnluwukbanggai@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store