Pelayanan Retribusi Daerah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah / Badan Pengelola Pendapatan Daerah / UPPD KABUPATEN KLATEN

SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah); TBP (Tanda Bukti Pembayaran); dan STRD (Surat Tagihan Retribusi Daerah).

Pelayanan Pembayaran Pajak Air Permukaan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah / Badan Pengelola Pendapatan Daerah / UPPD KABUPATEN KLATEN

SKPD PAP (Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Air Permukaan) dan TBP (Tanda Bukti Pembayaran).

Pemberian Pengurangan Pokok Pajak, Keringanan Sanksi Administratif dan Pembebasan PKB dan/atau BBNKB
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah / Badan Pengelola Pendapatan Daerah / UPPD KABUPATEN KLATEN

Surat Keputusan atas permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan pokok PKB serta sanksi administratif PKB dan/atau BBNKB

Pelayanan Penghapusan Registrasi Kendaraan Bermotor dan Obyek Pajak Kendaraan Bermotor
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah / Badan Pengelola Pendapatan Daerah / UPPD KABUPATEN KLATEN

Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLAJ dan PNBP; Berita Acara penghapusan regident; dan Surat keputusan penghapusan PKB.

Pelayanan Pembatalan Mutasi Keluar
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah / Badan Pengelola Pendapatan Daerah / UPPD KABUPATEN KLATEN

Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLAJ dan PNBP; STNK; dan TNKB.

Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor Pindah Alamat atas Nama Tetap
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah / Badan Pengelola Pendapatan Daerah / UPPD KABUPATEN KLATEN

Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLAJ dan PNBP; STNK; dan Stiker Kartu Dana SWDKLLAJ.

Pelayanan Mutai Masuk (Dalam dan Luar Provinsi)
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah / Badan Pengelola Pendapatan Daerah / UPPD KABUPATEN KLATEN

Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLAJ dan PNBP; STNK; TNKB; dan Stiker Kartu Dana SWDKLLAJ.

Pelayanan Mutai Keluar (Dalam dan Luar Provinsi)
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah / Badan Pengelola Pendapatan Daerah / UPPD KABUPATEN KLATEN

Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLAJ dan PNBP; Surat Mutasi Keluar; Surat Keterangan Fiskal (SKF); STNK sementara; dan Bukti pelunasan SWDKLLAJ.