Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor Pindah Alamat atas Nama Tetap

No. SK: 14 Tahun 2023

  1. Identitas diri;
  2. STNK;
  3. BPKB;
  4. Arsip STNK dan BPKB;
  5. SPOPD yang telah diisi dan ditandatangani;
  6. Hasil cek fisik kendaraan bermotor;
  7. Bukti pelunasan DPWKP (khusus angkutan umum plat kuning).

  1. Melakukan pendaftaran pindah alamat atas nama tetap;
  2. Memverifikasi persyaratan dan keabsahan dokumen regiden Kendaraan bermotor yang diajukan;
  3. Melakukan perekaman data berdasarkan berkas pendaftaran yang telah diverifikasi;
  4. Menetapkan besaran PKB, PNBP dan SWDKLLAJ yang harus dibayarkan dan mencetak SKKP;
  5. Memverifikasi SKKP;
  6. Menerima pembayaran SKKP dan PNBP;
  7. Mencetak STNK;
  8. Mencetak TNKB;
  9. Menyerahkan STNK, SKKP, TNKB;
  10. Mengarsipkan dokumen kendaraan bermotor.

Jangka waktu mulai proses verifikasi persyaratan dokumen sampai dengan penyerahan SKKP maksimal 45 menit.

Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020:

Penerbitan STNK:

  • Roda 4 atau lebih     Rp 200.000,-
  • Roda 2 atau 3           Rp 100.000,-

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

a. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama:

  • 1,5% untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi dan badan;
  • 1% untuk kendaraan bermotor angkutan umum;
  • 0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, ambulans/jenazah sosial keagamaan, pemadam kebakaran sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan.

b. Tarif PKB Progresif

  • 2% untuk kepemilikan kedua;
  • 2,5% untuk kepemilikan ketiga;
  • 3% untuk kepemilikan keempat;
  • 3,5% untuk kepemilikan kelima dan seterusnya.

c. Dasar Pengenaan PKB adalah hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:

  • NJKB; dan
  • Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLAJ dan PNBP; STNK; dan Stiker Kartu Dana SWDKLLAJ.

  1. Pengaduan melalui kotak saran;
  2. Pengaduan melalui Laporgub dan SP4N;
  3. Pengaduan melalui media social (Instagram/Twitter/Facebook);
  4. Pengaduan melalui call center dan whatsapp, Pesan Singkat (SMS) pada masing-masing unit kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor Pindah Alamat atas Nama Tetap"