Pelayanan Penghapusan Registrasi Kendaraan Bermotor dan Obyek Pajak Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Lelang Hasil Sitaan Negara/Pengadilan

No. SK: 14 Tahun 2023

  1. Permohonan dari pemenang lelang;
  2. Identitas diri pemenang lelang;
  3. Risalah lelang;
  4. Cek fisik kendaraan bermotor;
  5. STNK dan BPKB (iika ada);
  6. Surat keputusan Haki (Inkrah)

  1. Pemenang Lelang mengajukan Permohonan pendaftaran regident;
  2. Verifikasi data Regident Kendaraan bermotor;
  3. Menetapkan besaran PKB, PNBP dan SWDKLLAJ yang harus dibayar dan Mencetak SKKP;
  4. Memverifikasi SKKP;
  5. Menerima Pembayaran SKKP;
  6. Penghapusan Obyek Pajak kendaraan bermotor;
  7. Penyerahan dokumen kepada wajib pajak.

Jangka waktu mulai dari pemenang lelang mengajukan permohonan penghapusan registrasi di Samsat kendaraan terdaftar sampai penyerahan dokumen kepada wajip pajak maksimal 45 menit.

Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020:

a. Penerbitan STNK :

  • Roda 4 atau lebih Rp 200.000,-
  • Roda 2 atau 3 Rp 100.000,-

b. Penerbitan TNKB :

  • Roda 4 atau lebih Rp 100.000,-
  • Roda 2 atau 3 Rp 60.000,-

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

a. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama:

  1. 1,5% untuk kepemilikan peftama kendaraan bermotor pribadi dan badan;
  2. 1% untuk kendaraan bermotor angkutan umum;
  3. 0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, ambulans/jenazah sosial keagamaan, pemadam kebakaran sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan.

b. Tarif PKB Progresif

  1. 2% untuk kepemilikan kedua;
  2. 2,5% untuk kepemilikan ketiga;
  3. 3% untuk kepemilikan keempat;
  4. 3,5% untuk kepemilikan kelima dan seterusnya.

Dasar Pengenaan PKB adalah hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:

  1. NJKB; dan
  2. Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLAJ dan PNBP; Berita Acara Penghapusan Regident; STNK; dan TNKB.

  1. Pengaduan melalui kotak saran;
  2. Pengaduan melalui Laporgub dan SP4N;
  3. Pengaduan melalui media social (Instagram/Twitter/Facebook)
  4. Pengaduan melalui call center dan whatsapp, Pesan Singkat (SMS) pada masing-masing unit kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penghapusan Registrasi Kendaraan Bermotor dan Obyek Pajak Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Lelang Hasil Sitaan Negara/Pengadilan"