Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor Ganti Nopol

No. SK: 14 Tahun 2023

  1. Identitas diri;
  2. Dokumen kendaraan bermotor (STNK dan BPKB);
  3. Hasil cek fisik Kendaraan bermotor;
  4. SPOPD yang telah diisi dan ditandatangani;
  5. NRKB dari Kepolisian (Satlantas Unit BPKB);
  6. Untuk perubahan NRKB menjadi NRKB pilihan ditambah dengan tanda bukti pembayaran PNBP NRKB pilihan.

  1. Melakukan pendaftaran ganti nopol;
  2. Memverifikasi persyaratan dan keabsahan dokumen regident Kendaraan bermotor yang diajukan;
  3. Melakukan perekaman data berdasarkan berkas pendaftaran yang telah diverifikasi;
  4. Menetapkan PKB, SWDKLLAJ, PNBP dan mencetak SKKP;
  5. Memverifikasi SKKP;
  6. Menerima pembayaran SKKP;
  7. Mencetak STNK;
  8. Mencetak TNKB;
  9. Menyerahkan STNK dan SKKP, TNKB;
  10. Mengarsipkan dokumen kendaraan bermotor.

Jangka waktu mulai proses verifikasi persyaratan dokumen sampai dengan penyerahan SKKP maksimal 50 menit.

Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020:

a. Penerbitan STNK :

  1. Roda 4 atau lebih     Rp 200.000,-
  2. Roda 2 atau 3           Rp 100.000,-

b. Penerbitan TNKB :

  1. Roda 4 atau lebih     Rp 100.000,-
  2. Roda 2 atau 3           Rp 60.000,-

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB I)

a. Tarif BBNKB penyerahan pertama :

  • 12,5% untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor orang pribadi, badan, angkutan umum dan Instansi pemerintah;
  • 12,5% untuk penyerahan kendaraan bermotor lelang dump TNI/POLRI.

b. Dasar pengenaan BBNKB adalah NJKB;

c. Besaran BBNKB adalah perkalian antara tarif dengan dasar pengenaan BBNKB.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

a. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama:

  • 1,5% untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi dan badan;
  • 1% untuk kendaraan bermotor angkutan umum;
  • 0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ambulans/jenazah sosial keagamaan, pemadam kebakaran sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan.

b. Tarif PKB Progresif

  • 2% untuk kepemilikan kedua;
  • 2,5% untuk kepemilikan ketiga;
  • 3% untuk kepemilikan keempat;
  • 3,5% untuk kepemilikan kelima dan seterusnya.

Dasar Pengenaan PKB adalah hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:

  • NJKB; dan
  • Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLAJ dan PNBP; STNK; dan TNKB.

  1. Pengaduan melalui kotak saran;
  2. Pengaduan melalui Laporgub dan SP4N;
  3. Pengaduan melalui media social (Instagram/Twitter/Facebook)
  4. Pengaduan melalui call center dan whatsapp, Pesan Singkat (SMS) pada masing-masing unit kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor Ganti Nopol"