Pelayanan Mutai Masuk (Dalam dan Luar Provinsi)

No. SK: 14 Tahun 2023

  • Dokumen Persyaratan
    1. Identitas diri;
    2. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor;
    3. SPOPD yang telah diisi dan ditandatangani;
    4. Dokumen kendaraan dari SAMSAT asal; a. STNK b. SKKP terakhir; c. BPKB; d. Arsip STNK dan BPKB; e. Surat keterangan Fiskal (SKF) dari SAMSAT asal; f. Kuitansi jual beli bermaterai cukup.
  • Persyaratan Tambahan
    1. Balik nama eks lelang kendaraan dinas milik negara, surat keputusan penjualan dan penghapusan inventaris dari pejabat yang berwenang, risalah lelang, bukti pembayaran lelang yang disahkan oleh panitia lelang/pejabat yang berwenang. Formulir permohonan STNK penetapan nama pemenang lelang rekomendasi Satlantas setempat;
    2. Hibah : surat keterangan hibah/akte notaris/ keputusan pengadilan negeri;
    3. Eks angkutan umum kuitansi pembelian bermaterai cukup, bukti pelunasan DPWKP dari SAMSAT asal. Surat pelepasan hak yang bermaterai cukup dan stempel perusahaan.

  1. Melakukan pendaftaran mutasi masuk;
  2. Memverifikasi persyaratan permohonan yang diajukan;
  3. Melakukan perekaman data berdasarkan berkas pendaftaran yang telah diverifikasi;
  4. Menetapkan urutan kepemilikan kendaraan bermotor yang berpotensi dikenakan pajak progresif;
  5. Menetapkan besaran BBNKB, PKB, PNBP dan SWDKLLAJ yang harus dibayar dan mencetak SKKP;
  6. Memverifikasi SKKP;
  7. Menerima pembayaran SKKP;
  8. Mencetak STNK;
  9. Mencetak TNKB;
  10. Menyerahkan STNK, SKKP, TNKB;
  11. Mengarsipkan dokumen kendaraan bermotor.

Jangka waktu mulai proses verifikasi persyaratan dokumen sampai dengan penyerahan SKKP maksimal 50 Menit.

Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020:

a. Penerbitan STNK:

  • Roda 4 atau lebih     Rp 200.000,-
  • Roda 2 atau 3           Rp 100.000,-

b. Penerbitan TNKB :

  • Roda 4 atau lebih     Rp 100.000,-
  • Roda 2 atau 3           Rp 60.000,-

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) :

a. Tarif BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya :

  • 1% untuk penyerahan kendaraan orang pribadi, badan, angkutan umum, hibah dan waris;
  • 1% untuk kendaraan bermotor (eks CC/CD, eks Badan-badan Internasional dibawah PBB, eks Kontraktor Asing yang tidak direeksport) dari Badan Penyalur kepada pihak ke III (Badan Penyalur sudah mengajukan STNK tetap/sudah membayar BBNKB);
  • 1% untuk penyerahan kendaraan bermotor lelang barang sitaan.

b. Dasar pengenaan BBNKB adalah NJKB;

c. Besaran BBNKB adalah perkalian antara tarif dengan dasar pengenaan BBNKB.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

a. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama:

  • 1,5% untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi dan badan;
  • 1% untuk kendaraan bermotor angkutan umum;
  • 0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ambulans/jenazah sosial keagamaan, pemadam kebakaran sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan.

b. Tarif PKB Progresif

  • 2% untuk kepemilikan kedua;
  • 2,5% untuk kepemilikan ketiga;
  • 3% untuk kepemilikan keempat;
  • 3,5% untuk kepemilikan kelima dan seterusnya.

c. Dasar Pengenaan PKB adalah hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:

  • NJKB; dan
  • Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLAJ dan PNBP; STNK; TNKB; dan Stiker Kartu Dana SWDKLLAJ.

  1. Pengaduan melalui kotak saran;
  2. Pengaduan melalui Laporgub dan SP4N;
  3. Pengaduan melalui media social (Instagram/Twitter/Facebook);
  4. Pengaduan melalui call center dan whatsapp, Pesan Singkat (SMS) pada masing-masing unit kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Mutai Masuk (Dalam dan Luar Provinsi)"