Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Melalui Online (New Sakpole)

No. SK: 14 Tahun 2023

  1. Menggunakan Aplikasi NEW SAKPOLE berbasis Android;
  2. STNK;
  3. KTP sesuai STNK;
  4. Foto diri a.n. STNK;
  5. Terlambat tidak lebih dari 10 bulan.

  1. Mendaftar melalui Aplikasi NEW SAKPOLE;
  2. Memverifikasi kendaraan bermotor;
  3. Penetapan PKB dan SWDKLLAJ;
  4. Menerima pembayaran;
  5. Menerbitkan E-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran secara elektronik);
  6. Mencetak SKKP di Samsat di lakukan oleh petugas Bapenda;
  7. Mencetak SKKP secara elektronik;
  8. Pengesahan STNK dilakukan di Samsat oleh petugas Kepolisian;
  9. Pengesahan STNK secara elektronik.

Dari proses pendaftaran sampai dengan cetak SKKP: Verifikasi maksimal 30 menit.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

a. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama:

  • 1,5% untuk kepemilikan peftama kendaraan bermotor pribadi dan badan;
  • 1% untuk kendaraan bermotor angkutan umum;
  • 0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ambulans/jenazah sosial keagamaan, pemadam kebakaran sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan.

b. Tarif PKB Progresif

  • 2% untuk kepemilikan kedua;
  • 2,5% untuk kepemilikan ketiga;
  • 3% untuk kepemilikan keempat;
  • 3,5% untuk kepemilikan kelima dan seterusnya.

Dasar Pengenaan PKB adalah hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:

  • NJKB; dan
  • Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

E-SKKP (Surat Ketetapan Elektronik Pembayaran) dan QR Code e-Pengesahan pada STNK

  1. Pengaduan melalui kotak saran;
  2. Pengaduan melalui Laporgub dan SP4N;
  3. Pengaduan melalui media social (Instagram/Twitter/Facebook);
  4. Pengaduan melalui call center dan whatsapp, Pesan Singkat (SMS) pada masing-masing unit kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Melalui Online (New Sakpole)"